PEMALANG,RADARPEKALONGAN - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur bekerja sama dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) V Wilayah Tegal melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Implementasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kantor Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Hadir dalam kegiatan itu, Administratur Madya KPH Pekalongan Timur beserta jajaran, Kepala CDK V Tegal beserta jajaran, segenap kepala desa se-Kecamatan Pemalang, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan instansi terkait.
Administratur (ADM) KPH Pekalongan Timur, Candra Musi, Jumat, 25 Agustus 2023, mengatakan, KHDPK adalah kebijakan terbaru pemerintah untuk menata kembali pengelolaan hutan di Jawa. Adapun kawasan KHDPK berada di hutan produksi dan hutan lindung.
“Diharapkan agar semua pihak sama-sama saling menjaga dan bekerja sama, baik Perhutani, LMDH, perangkat desa, dan instansi terkait agar tidak terjadi penguasaan lahan, perusakan, dan penebangan hutan di wilayah hutan Kecamatan Pemalang, khususnya wilayah hutan seluruh KPH Pekalongan Timur, sehingga ekosistem tetap terjaga keamanan dan keasriannya,” paparnya.
Baca juga:Perhutani dan Warga Pulihkan Lahan Hutan di Igir Gede
Kepala CDK V Tegal, Suhirin berharap agar informasi dari sosialisasi KHDPK ini bermanfaat bagi Perhutani, segenap kepala desa se-Kecamatan Pemalang, LMDH, dan instansi terkait. “Semoga hubungan baik ini terus berlanjut,” imbuhnya.
Mewakili kepala desa se-Kecamatan Pemalang, Kepala Desa Cawet, Taufik Saleh mengharapkan hal serupa sebagaimana harapan Kepala CDK V Tegal. Yakni sosialisasi dapat memberi manfaat dan keberlanjutan hubungan baik di antara semua pihak yang menghadiri kegiatan sosialisasi.