BATANG - Prestasi membanggakan diraih oleh PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), yaitu raihan bendera Emas atas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Hal ini ini merupakan wujud kepatuhan perusahaan selaku pemilik PLTU Batang berkapasitas 2 x 1.000 MW di Kabupaten Batang, terhadap pelaksanan kepatuhan terhadap PP no. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pengembangan SMK3 BPI dimulai sejak masa operasional dan pelaksanaan eksternal audit oleh Auditor Independent pada tanggal 8-9 Maret 2023. BPI mendapatkan nilai 95,78% dengan “Tingkat Penilaian Memuaskan” untuk kategori “Tingkat Lanjutan (166 Kriteria)”.
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
HSE Manager BPI, Herlan Widodo mengungkapkan apresiasi dan selamat atas capaian tersebut. Menurutnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah prioritas dan nomor 1 dalam industri ketenagalistrikan.
BPI juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi K3 di semua aspek kegiatan perusahaan. Pelaksanaan K3 yang baik akan memberikan jaminan produksi listrik yang aman dan berkelanjutan.
"Bagi BPI, keselamatan pekerja adalah hal utama agar terhindar dari kecelakaan kerja. Sedangkan kesehatan pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja juga penting agar terhindar dari penyakit akibat kerja, sehingga persyaratan kerja yang harus dipenuhi. Antara lain, terdapatnya standarisasi kompetensi, tempat kerja dan lingkungan kerja yang baik, prosedur kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi yang bekerja di tempat berbahaya," jelas Herlan.
Herlan berharap agar penghargaan tersebut dapat semakin memacu para karyawan di BPI untuk selalu bekerja dalam keadaan aman dan pulang dalam keadaan selamat.
Penerapan SMK3 itu dilandasi kesadaran sebagai perusahaan pembangkit listrik yang memiliki risiko yang tinggi dalam kegiatan operasionalnya.
"Penerapan prinsip-prinsip SMK3 akan melindungi seluruh pekerja untuk melaksanakan tugasnya dengan selamat dan sehat," tandas Herlan. (*)