BATANG - Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengamankan satu unit truk yang saat tengah mengangkut kayu jati hasil curian di wilayah hutan Kabupaten Batang.
Pada penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 65 batang kayu jati ilegal yang yang di tebang dari kawasan hutan milik Perhutani di wilayah Desa Jatisari, Kecamatan Subah.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Selain mengamankan truk beserta muatanya pada Sabtu 4 November 2023, sopir truk teyjuga ikut diamankan.
"Berkat laporan dari pihak Perhutani, petugas berhasil mengamankan upaya pengangkutan kayu jati ilegal yang di tebang dari wilayah hutan Perhutani di wilayah Kecamatan Subah,," ungkap AKP Imam Muhtadi, ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin 6 November 2023.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan informasi Perhutani terkait adanya dugaan pengangkutan kayu jati ilegal, tim gabungan dari Polres Batang, Perhutani dan Polsek Subah langsung melakukan penyisiran ke wilayah yang diduga menjadi lokasi penebangan kayu jati.
Hasilnya, tim gabungan tersebut berhasil mendapati adanya seseorang tengah memuat kayu ke dalam truk. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata puluhan batang kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan sopir truk bernama AS, warga Tambaksari, Rowosari, Kendal. Dia terbukti mengangkut 65 batang kayu jati dengan panjang sekitar 1 meter, dan untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dibawa kantor Perhutani untuk dilakukan pemeriksaan intensif," jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika AS hanya bertugas untuk mengangkut kayu jati tanpa surat-surat resmi tersebut. Sedangkan untuk pelaku utama yang melakukan penebangan, masih dalam pengejaran petugas.
"Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk dengan mengejar pelaku penambahan pohon jati, dan juga pemilik kayu jati iegal," tegasnya.
Ditambahkan, untuk pelaku AS sendiri diduga hanya berperan sebagai pengangkut kayu hasil curian. Sedangkan untuk jaringan yang lebih besar, termasuk pemiliknya, masih dalam pengejaran Tim Resmob Polres Batang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat AS, kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan di Desa Jatisari. Dan kasus ini bukan hanya masalah pengangkutan ilegal, tetapi juga mencakup penebangan ilegal yang merugikan ekosistem hutan," terang Kasat Reskrim.
Dari data di lapangan, sebanyak 65 batang kayu jati itu ditebang dari hutan Perhutani di dibeberapa lokasi di wilayah Kecamatan Subah.
"Untuk sopir truk kita sudah tetapkan jadi tersangka, dan saat ini diamankan di Polrs Batang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk pelaku utama identitasnya sudah kita kantongi, dan dalam proses pengejaran.
"Para pelaku dijerat dengqn Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
"Sopir dan pelaku utama terancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar," tandas AKP Imam Muhtadi. (*)