RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Syarat sah shalat harus suci dari hadast besar dan kecil, dimana sucinya hadast kecil dengan cara wudhu. Untuk itu jika wudhu batal, maka shalatnya pun tidak akan sah.
Untuk itu perhatikan betul tata cara wudhunya dan hal-hal yang bisa membatalkan wudhunya. Jangan sampai seorang muslim tidak tahu apakah wudhunya itu telah batal atau tidak.
Jangan sampai ada keraguan di dalam hati lantaran minimnya pemahaman ilmu tentang pembatal wudhu. Makanya setiap muslim harus memahami apa saja yang bisa membatalkan wudhunya.
Apakah wudhu hanya batal saat kentut dan buang hajat semata? Atau ada hal-hal lainnya yang bisa membatalkan wudhu. Bagaimana mana pula jika tertidur saat menunggu shalat karena rasa kantuk, apakah itu termasuk hal yang membatalkan wudhu.
Baca juga:Tata Cara Wudhu Sesuai Sunnah Nabi
Mari simak ulasan mengenai lima pembatal wudhu berdasarkan Alquran dan sunnah seperti dilansir dari laman rumaysho berikut ini:
1. Kencing, buang air besar, dan kentut
Para ulama sepakat bahwa kencing dan buang air besar menjadi pembatal wudhu. Allah Ta'ala berfirman dalam Alquran surat Al Maidah ayat 6, "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."
Sedangkan, dalil bahwa kentut, baik bersuara atau tidak bersuara, bisa membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu." Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, "Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah pun menjawab, "Diantaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara."
Baca lagi:Tak Hanya akan Shalat, Ini 7 Waktu yang Disunnahkan Berwudhu
2. Keluarnya mani, wadi, dan madzi
Jika keluar mani, seseorang diwajibkan untuk mandi. Para ulama sepakat, mani bisa membatalkan wudhu. Demikian pula segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu.
Madzi bisa membatalkan wudhu berdasarkan hadits tentang cerita Ali bin Abi Tholib. Ali mengatakan, "Aku termasuk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, "Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu"."
Ibnu Abbas mengatakan mengenai mani, madzi dan wadi. Adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu Abbas mengatakan, "Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat".