KAJEN – Dalam kurun waktu sebulan, Satuan Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Yakni kasus ganja, tembakau sintetis dan pil Hexymer.
Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Herawan Prasetyo Budi, Senin, 11 Desember 2023, mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga tersangka dari tiga kasus pada tiga lokasi berbeda. Mirisnya, tiga tersangka ini ditangkap bukan di wilayah perkotaan, namun di wilayah pinggiran Kabupaten Pekalongan.
Tiga tersangka ini ialah SH alias Jamilin, warga Desa Lolong Kecamatan Karanganyar, DMW alias Ambon, warga Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar dan MAF alias Gembul, warga Desa Lemahabang Kecamatan Doro.
“Selama bulan November 2023, kami berhasil mengungkap tiga kasus, diantaranya ungkap kasus narkotika jenis ganja, tembakau sintetis dan penyalahgunaan obat terlarang jenis Hexymer,” ujar Kasat Narkoba Polres Pekalongan.
AKP Herawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Pihaknya segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, SH alias Jamilin berhasil diamankan di sebuah warung durian di Desa Lolong.
“Dari tangan pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika yang diduga jenis ganja seberat 11,6 gram dan satu linting rokok sisa pakai narkotika jenis ganja,” tuturnya.
Dari keterangan pelaku SH, ganja tersebut dibeli dengan harga Rp 300 ribu dari seseorang berinisial OB melalui telepon. Ia mendapat nomor telepon OB ini saat bekerja di Tegal, tetapi pelaku tidak mengetahui alamat serta identitas OB.
"Saya kerja ngelas, pakai biar tidak pegal-pegal," kata tersangka Jamilin.
Baca lagi:Bawa Ganja dan Tembakau Sintesis, Elang Ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan
Sementara itu, DMW alias Ambon diamankan di Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Ia ditangkap karena memiliki tembakau sintetis.
“Di rumah Ambon, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga tembakau sintetis terbungkus plastik klip transparan dan dua lembar kertas papir di dalam dompet pelaku,” terang AKP Herawan.
Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dengan cara membelinya secara online melalui aplikasi Instagram.
Sementara itu, satu kasus lain merupakan ungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan pelaku MAF alias Gembul. Ia mengedarkan obat-obatan keras jenis Hexymer di wilayah Doro. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Lemahabang.
“Barang bukti berupa satu kaleng obat berlogo “mf” (Hexymer) yang berisi 1000 butir kami dapatkan dari tangan pelaku. Dari keterangannya, barang tersebut dibeli dari seseorang warga Tanggerang dengan harga Rp 1 juta,” jelas AKP Herawan.