Kasus Narkotika dan Asusila Mendominasi di Kota Santri, Jaksa Diperintah Turun Langsung Tekan Kasus Asusila

Kasus Narkotika dan Asusila Mendominasi di Kota Santri, Jaksa Diperintah Turun Langsung Tekan Kasus Asusila

Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan beri keterangan pers.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Ironis! Kabupaten Pekalongan yang dikenal sebagai Kota Santri kasus narkotika dan asusila justru tinggi hingga pertengahan tahun 2023 ini. Mirisnya, sebagian besar korban asusila itu ialah anak di bawah umur.

"Untuk Pidum (Pidana Umum) kasus tertinggi tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. Kedua cabul (asusila). Cabul saya lihat sangat tinggi. Makanya saya minta Kasi Intel dan jaksa di Pidum pada saat jaksa masuk sekolah dan di pondok pesantren untuk melakukan penyuluhan terkait ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari, saat jumpa pers dengan awak media di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Sabtu, 22 Juli 2023.

Baca juga:Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Ini Capaian Kinerja Kejari Kabupaten Pekalongan

Diterangkan, rata-rata kasus cabul dalam satu bulan ada 4 sampai 5 kasus. Hingga Juli 2023 ini sudah ada 10-an lebih kasus cabul di Kabupaten Pekalongan. Dengan korbannya di bawah umur semua.

 Menurutnya, meski ada lonjakan kasus asusila namun ia menilai belum darurat asusila. Hanya saja kasusnya memang cukup tinggi. "Belum darurat asusila tapi saya lihat kasusnya memang tinggi," ujar dia.

Dari kasus asusila yang ada, diantaranya berawal dari anak suka sama suka, tapi lama-lama juga ada kekerasannya. "Mungkin dia direkam, dibawah ancaman," kata Kajari Kabupaten Pekalongan.

Mensikapi tingginya kasus asusila, Kejaksaan kerja sama dengan dinas-dinas terkait untuk menekan kasus ini. "Saya minta Pak Kasi Intel, mungkin ada penyuluhan hukumnya. Tidak hanya intel saja tapi seluruh bidang. Jaksa-jaksa di bidang pidum, bidang pidsus, bidang datun bisa menjelaskan perkara-perkara di bidang ini juga," tandasnya.

Baca lagi:Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Kabupaten Pekalongan Gelar Rangkaian Baksos

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Alexius Brahma Tarigan, menambahkan, untuk menekan kasus asusila di Kabupaten Pekalongan pihaknya jalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. "Kita beri pembinaan sadar hukum ke sekolah melalui program jaksa masuk sekolah, dan sekarang ada program jaksa masuk pesantren," katanya.

Ia berharap melalui institusi pendidikan itu Kejaksaan ingin memberi pengetahuan kepada para generasi muda tentang hak-haknya. Karena cabul itu biasanya pelakunya adalah orang dekat. 

"Kecuali pemerkosaan ya. Cabul ini orang-orang di sekitar saja. Makanya kita harus memberikan pemahaman ini lho yang harus kalian miliki. Yang pertama tidak berduaan di tempat sepi, tidak menerima tamu dalam keadaan sepi, tidak berpacaran sebelum waktunya. Karena ini anak-anak SMP dan SMA yang belum cukup umur yang sering jadi korban," ungkap dia.

Baca juga:Perkembangan Perkara Kian Bervariasi, Jaksa Kejari Kabupaten Pekalongan Dituntut Kekinian dan High Tech

Sementara itu, Kasi Pidum Beni Agus Setiawan mengatakan, dari kasus asusila yang terjadi ada yang awalnya dari perasaan saling suka, tapi usianya belum waktunya. Namun ada pula pelakunya dari keluarga sendiri, bahkan pelaku asusila ada yang orang tua kandung. 

"Kasus yang ada misalkan pacaran di bawah umur, kasus anak tiri, ini jadi atensi kita. Kemarin ada juga atensi dari kementerian langsung. Dari Kementerian Sosial, agar tuntutan dan putusannya minta sangat adil. Kemarin ada yang kita tuntut 20 tahun, vonisnya 18 tahun yang korbannya anak tiri. Tapi kalau suka sama suka tapi orang tuanya tidak setuju kita ada pertimbangan lain," ujar dia.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: