Bawa Ganja dan Tembakau Sintesis, Elang Ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan

Bawa Ganja dan Tembakau Sintesis, Elang Ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan

RES alias Elang (22), warga Kota Pekalongan, ditangkap Satnarkoba Polres Pekalongan di kamar kost di Kota Kajen karena kedapatan membawa ganja dan tembakau sintesis.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Satuan Narkoba Polres Pekalongan mengamankan RES alias Elang (22), warga Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Ia ditangkap saat memakai ganja dan tembakau sintetis di kamar kost di Kota Kajen.

Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Herawan Prasetyo Budi, Rabu, 4 Oktober 2023, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga. Jika ada orang memakai Narkoba di komplek kos di depan KFM di Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. 

Selanjutnya, tim Satuan Narkoba Polres Pekalongan melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan di salah satu kamar kos, petugas menemukan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dimasukkan di plastik klip transparan.

"Dari hasil penyelidikan, kita berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 1,29 gram dan ganja dengan berat bruto sekitar 0,52 gram," terang Kasat Narkoba Polres Pekalongan. 

Baca juga:Edarkan Tembakau Gorila, Warga Banjarejo di Pekalongan Ditangkap Polisi

Baca lagi:Edarkan Psikotropika, Pemuda Aceh Ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan di Wiradesa

Dari pengakuan tersangka, barang-barang tersebut merupakan miliknya yang sebelumnya dibeli dari warga Kota Pekalongan dengan harga Rp200 ribu.

"Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Herawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: