Miliki Sabu, Warga Kelurahan Kedungwuni Barat Ditangkap Polisi
MM (18), warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kedungwuni, dimintai keterangan penyidik Satnarkoba Polres Pekalongan atas kepemilikan sabu.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Seorang pemuda berinisial MM (18), warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, diamankan anggota Satnarkoba Polres Pekalongan, Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso, melalui Kasi Humas, Ipda Warsito, Senin, 21 Juli 2025, menyatakan, pelaku diamankan oleh petugas dari Satnarkoba di Jalan Gembong Nomor 4-5 Dukuh Jebengan, Kelurahan Kedungwuni Barat.
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah Kedungwuni.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian tim opsnal langsung turun melakukan pengintaian," katanya.
Baca juga:Bawa Paket Sabu, Warga Kedungkebo Pekalongan Ditangkap Polisi
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, ditemukan paket narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,43 gram yang terbungkus plastik klip transparan, 1 buah microtube, 1 unit handphone, 1 buah bekas bungkus rokok, dan 1 potong hoodie warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja diambil bersama temannya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

