Sidol Diamankan Polisi, Bawa Tembakau Sintetis
AF alias Sidol (31), warga Kelurahan Pekajangan, Kedungwuni, ditangkap polisi lantaran membawa sinte.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Seorang pria berinisial AF alias Sidol (31), warga Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, diamankan aparat Satuan Narkoba Polres Pekalongan, Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Sidol ditangkap saat berada di depan sebuah toko kelontong di wilayah Pekajangan Gang 11, Kedungwuni.
Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, Rabu, 23 Juli 2025, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di wilayah Kedungwuni.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Baca juga:Miliki Sabu, Warga Kelurahan Kedungwuni Barat Ditangkap Polisi
"Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria mencurigakan dan langsung melakukan penindakan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis," terang Ipda Warsito.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dalam plastik bening seberat bruto 0,55 gram, satu linting tembakau sintetis siap pakai seberat bruto 0,20 gram, satu wadah kertas papir merk “ROYO”, serta satu unit telepon genggam merek Vivo 1811.
"Total berat tembakau sintetis yang diamankan mencapai sekitar 0,75 gram," terang dia.
Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli secara daring melalui akun media sosial bersama rekannya. Setelah berhasil membeli, tembakau sintetis tersebut kemudian dibagi dengan temannya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

