Kapolres Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto mengatakan deklarasi masyarakat Jateng Zero Knalpot Brong ini adalah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama menjelang Pemilu.
Dengan adanya penertiban knalpot brong, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan raya serta meminimalisir gangguan terhadap kepentingan umum.
Kapolres menambahkan, ada sekitar 190 knalpot brong yang sudah diserahkan oleh pemilik ke Satlantas Polres Pekalongan Kota, disertai surat pernyataan.
Selain itu, masih ada sekitar 60 kendaraan berknalpot brong yang masih diamankan di kantor Satlantas.
BACA JUGA:Razia Knalpot Brong Malam Minggu di Kota Kajen, Polres Pekalongan Amankan 41 Motor Berknalpot Brong
"Kami imbau kepada masyarakat para pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong agar menggantinya dengan yang standar," kata Kapolres.
"Dan untuk pemilik kendaraan yang kendaraannya masih diamankan di kantor Satlantas, agar datang dengan membawa knalpot standar dan membuat surat pernyataan. Apabila masih di bawah umur, agar didampingi orang tuanya dan juga dibuatkan surat pernyataan," imbuh Kapolres. (way)