Ternyata Halal! Inilah Hukum Menggunakan Bank Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair

Kamis 08-02-2024,09:10 WIB
Reporter : Jamaludin Mubarok
Editor : Ainul Atho

BACA JUGA:Pelayanan Publik Pemkab Batang sukses meraih predikat hijau dari Ombudsman RI

Karena itu merupakan salah satu perubahan jaman dan bank adalah salah satu dari produk zaman yang hukumnya adalah tergantung penggunaanya.

Bahkan ketika akan beribadah haji, Mbah Moen menyebutkan bahwa transaksi pembayarannya semuanya menggunakan bank dan lantas tidak membuatnya menjadi haram.

Akan tetapi jika bank tersebut digunakan untuk sebuah transaksi riba maka akan membuat hukumnya dalam Islam menjadi haram mutlak.

Transaksi bank yang menggunakan riba antara lain adalah ketika menggunakan kartu kredit, kredit KPR, kredit usaha, dan juga kredit kendaraan.

Karena hal tersebut menggunakan bunga sehingga hukum menggunakan bank menurut mbah moen dari transaksi berbunga adalah haram.

BACA JUGA:Dibuat Ala Bioskop, SMPN 1 Pekalongan Nobar Hasil Karya P5

BACA JUGA:Ratusan Siswa SD/ MI Kabupaten Pekalongan Ikuti Semarak Harlah ke-41 MTs Salafiyah Wonoyoso

Itulah fakta mengenai hukum menggunakan bank menurut mbah moen yang ternyata bisa menjadi halal dan haram tergantung penggunaanya. (*)

Kategori :