RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Soal Kredit Motor, Murid Kesayangan Mbah Moen atau Gus Baha Ini Jelaskan Hukumnya Riba ataupun Tidak? Simak ulasannya
Kredit sepeda motor sudah jadi transaksi yang umum oleh masyarakat. Sebab anggaran tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran tunai, jadi kredit menjadi solusinya.
Itulah sebabnya susah untuk menjauhi kredit. Kredit motor sangat sering digunakan karena motor adalah fasilitas utama aktivitas sehari-hari.
Gus Baha menerangkan apakah kredit motor termasuk jenis riba ataupun tidak.
BACA JUGA:Gus Baha Bocorkan Ijazah Amalan Agar Tidak Miskin dari Mbah Moen, Dibaca Ketika Mau Masuk Rumah
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Pinjam Modal di Bank Konvensional? Begini Penjelasan dari Buya Syakur
Statement Gus Baha ini penting karena tidak semua transaksi kredit motor dibuat sama. Setiap transaksi yang dilakukan oleh dealer bisa berbeda.
Posisi riba dalam perjanjian kredit sepeda motor wajib dicermati secara sungguh-sungguh. Jangan sampai niat baik beli motor buat fasilitas bekerja malah terjebak dalam status riba. ‘
Sebab Al Qur’an telah memberikan status Haram atas riba. Tidak ada toleransi dalam status riba. Harus dihindari siapa saja.
Menurut Gus Baha, ada ketentuan yang wajib dipenuhi supaya kredit motor tidak jadi riba dan halal dilakukan
Membeli motor dengan metode kredit merupakan transaksi yang telah umum di Indonesia.
BACA JUGA:Amalan dari Syekh Nawawi, Wajib Dibaca Usai Sholat Jumat Kata Gus Baha
BACA JUGA:Ojo Salah Kaprah! Rezekimu Datang Bukan Karena Doa-Doamu, Begini Kata Gus Baha
Paling utama untuk golongan yang mau membeli sesuatu tetapi memilik budget yang pas-pasan.
Terkadang orang-orang bimbang serta takut apakah hal ini termasuk riba yang dosanya besar?