BACA JUGA:Mbah Moen dan Gus Baha Menjawab Utang dengan Jaminan BPKB, Bagaimana Hukumnya?
Tetapi mengapa ada pendapat kalau kartu kredit haram ya? Ayo telusuri penyebabnya!
Bagaimana cara kerja kartu kredit? Bank penyedia kartu kredit meminjamkan uang pada penggunanya sesuai limit ataupun batasan tertentu.
Uang yang dipinjam ini wajib dibayar sesuai jatuh tempo.
Apabila tidak, penggunanya akan dikenakan denda berbentuk bunga yang dikalikan dengan keterlambatan pembayaran.
Nah, hal ini termasuk praktik riba! Yaitu pengambilan lebih ataupun kelebihan nilai saat pertukaran benda ataupun harta.
Hutang kartu kredit yang tidak dibayar sesuai jatuh tempo maka memunculkan riba hukumnya haram.
Di luar dari hal tersebut, kartu kredit diperbolehkan serta halal hukumnya, selama kesepakatan kedua belah pihak tidak dilanggar.
yaitu dengan membayar hutang kartu kredit sesuai jatuh tempo.
BACA JUGA:Soal Kredit Motor, Murid Kesayangan Mbah Moen atau Gus Baha Ini Jelaskan Hukumnya Riba Tidak ya
BACA JUGA:Gampangnya Jadi Kaya! Gus Baha Blak-blakan Berikan Amalan Rezeki Sampai Dapat Kekayaan Berlimpah
Makanya Nabi bersabda : Innamarriba fii Nasia'ah
Karena maksudnya riba itu normalnya memang gara-gara tempo.
"Makanya saya mohon siapa saja yang mencintai saya, usahakan sesuatu itu jangan melawati tempo!" Imbuh Murid Kesayangan Mbah Moen itu.
Hal ini lain yang wajib diingat, jangan sampai kartu kredit bawa lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.
Jangan sampai membuat diri kalap, memanfaatkannya melebihi kemampuan, digunakan untuk berfoya-foya, serta hal negatif lainnya.(*)