KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kejaksaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan tak menampik kemungkinan masih ada tersangka lainnya dalam dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan tahun 2021 sampai 2022.
Disinggung apakah akan ada tersangka lainnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Alex Brahma Tarigan, didampingi Kasi Pidsus Mustofa, Senin, 26 Februari 2024, menyatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman keterkaitan dengan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap dana hibah ini.
"Banyak pembelian seperti sarung tinju dan lainnya ternyata tidak dibeli di tempat itu, tapi SPj-nya ada. Setelah kita konfirmasi di pihak toko maupun pihak yang bersangkutan pembuat SPj memang dia membuat SPj itu disesuaikan dengan RAB yang sebelumnya sudah dibuat," katanya.
Diakuinya, di saat pembuatan SPj itu memang ada beberapa pihak lain dari pengurus KONI. "Kita masih dalami terkait dengan perbuatan dari pihak-pihak yang ada di situ. Kita dalami dulu. Namun yang berdua ini sudah mengakui bahwa dia menyiapkan stempel dan nota untuk pembuatan SPj," ujarnya.
Baca juga:Kejari Kabupaten Pekalongan Tetapkan 2 Tersangka Kasus KONI
Ditanya, apakah itu inisiatif sendiri atau disuruh, Kejaksaan mengaku masih melakukan pendalaman. Ia menegaskan, bukan berarti dengan penetapan tersangka ini perkaranya sudah selesai.
"Ini masih terus akan berlanjut. Kita juga mengejar waktu karena masa penahanan kita 20 hari, walaupun bisa diperpanjang, tapi kita fokuskan untuk segera dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tandasnya.
Ia pun tidak menampik tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain. "Jadi berdasarkan pengembangan dari hasil penyidikan nanti dan mungkin dalam fakta-fakta di persidangan bisa kita nilai apakah masih ada keterlibatan pihak-pihak lain atau tidak," ujarnya.