BATANG - Selama bulan Ramadhan 1445 H, seluruh hiburan malam di Kabupaten Batang masih diizinkan untuk buka, namun jam bukanya dibatasi.
Selain itu, hiburan malam dan juga panti pijat yang ada juga diinstruksikan untuk tutup sehari sebelum dan 3 hari di awal bulan Ramadhan.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Diparpora) Kabupaten Batang, Yarsono menjelaskan, Pemkab Batang selama bulan Ramadhan ini meminta pengelolaan usaha agar menyesuaikan, menghormati, menjaga ketertiban dan kondusifitas.
"Kita sudah memberikan edaran terkait pengaturan jam buka bagi usaha Panti Pijat, Karaoke dan Bilyard yang ada di Kabupaten Batang," ujar Yarsono pada awak media, Senin 11 Maret 2024.
BACA JUGA:Dipantau dari Gedung PP Rifa'iyah, Hilal di Kabupaten Batang Tidak Terlihat
BACA JUGA:Sambut Ramadan, Siswa SDN Proyonanggan 05 Batang Gelorkan Semangat Berbagi dan Beribadah
Pada surat edaran tersebut dijelaskan, bahwa panti pijat, karaoke dan bilyard diperbolehkan untuk buka pada hari ke-4 Ramadhan hingga menjelang lebaran.
Untuk jam operasionalnya sendiri, ketiga usaha hiburan tersebut baru bisa buka pada pukul 20.00 wib dan tutup pukul 24.00 Wib selama bulan Ramadhan.
Selanjutnya pada H-3 seluruh tempat hiburan malam harus tutup hingga H+3 Lebaran. Selain itu, seluruh orang yang terlibat dalam usaha harus selalu menjaga norma dan sopan dalam berpakaian.
Disisi lain, untuk rumah makan di Kabupaten Batang tidak ada pembatasan jam operasional selama Ramadhan. Namun pemilik rumah makan dihimbau memasang tirai penutup, sehingga aktivitas di dalam tidak terlihat dari luar.
Untuk pihak pengelola hotel, pihak Disparpo diminta agar bisa membatasi jenis dan jam pelaksanaan acara yang diselenggarakan di tempatnya.
"Tiap tempat usaha juga kita minta memasang spanduk himbauan untuk menghormati bulan suci ramadhan 1445 H," tandas Yarsono. (*)