Maju Pilkada, Anggota DPRD dan ASN Harus Mundur

Selasa 04-08-2020,14:15 WIB

KAJEN - Anggota DPRD dan ASN yang maju dalam Pilkada 2020 harus mengundurkan diri. Sedangkan calon dari bupati incumbent hanya cuti selama pelaksanaan kampanye Pemilu 2020.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, Senin (3/8/2020). Dikatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 diubah menjadi PKPU 15 Tahun 2017, dan perubahan terakhir PKPU 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pejabat daerah atau negara seperti DPR RI, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pilkada. "Termasuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD itu harus mengundurkan diri," terang Abi.

Dikatakan, bupati incumbent hanya cuti dalam masa kampanye. Disebutkan, masa kampanye Pilkada 2020 mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Disinggung kapan anggota DPRD atau ASN mundur jika maju Pilkada, Abi mengatakan, mereka mundur saat melakukan pendaftaran. Untuk pendaftaran sendiri antara tanggal 4-6 September 2020.

"Saat penetapan nantinya sudah harus mundur secara prosedural. Semuanya harus dipenuhi," kata Abi.

Abi mengatakan, untuk anggota DPRD proses penggantiannya ada di DPRD dan partainya.

"Untuk anggota DPRD, proses penggantian ada dua, yakni di DPRD dan di partainya," terang dia.

Untuk mekanisme pergantian antar waktu (PAW), kata dia, aturan di DPRD sudah ada. "Setwan bersurat ke KPU dalam rangka PAW tadi. Penggantinya nomor perolehan suara terbanyak berikutnya," terang Abi.

Seperti diketahui, salah satu unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Pekalongan, yakni Riswadi dari PDI Perjuangan sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk bertarung pada Pilkada 2020. Riswadi akan maju sebagai calon Wakil Bupati berpasangan dengan Fadia Arafiq dari Partai Golkar.

Di media sosial, salah satu ASN di Pemkab Pekalongan juga santer dikabarkan akan berpasangan dengan Bupati incumbent Asip Kholbihi pada Pilkada 2020 ini. Yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Sumarwati. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait