Alami Kelelahan Akibat Prosedur Penugasan Perusahaan, Sopir Bus Rosalia Indah Berharap Dijatuhi Vonis Ringan

Senin 29-07-2024,18:06 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Sopir bus PO Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di jalan Tol Batang-Semarang, berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang yang menyidangkan kasusnya bisa menjatuhkan vonis ringan atas perkara yang menimpa dirinya.

Melalui kuasa hukumnya dari LBH Menuju Matahari (LBH-JMM), Jalur Widodo Arif Wicaksono (44).selalu sopir bus PO Rosalia Indah dengan nopol AD-7019-OA yang mengalami kecelakaan pada 11 April 2024 lalu menegaskan, bahwa kecelakaan yang terjadi tersebut bukan hanya akibat kelalaian dirinya saja. 

Namun juga akibat adanya kesalahan prosedur penugasan sopir bus oleh manajemen PO Rosalia Indah yang berpotensi membuat sopir kelelahan, termasuk rawan terjadinya micro sleep.

BACA JUGA:Perumda Sendang Kamulyan Diminta Tak Hanya Kejar Keuntungan Saja, Tapi Juga Menjaga Kelestarian Alam

BACA JUGA:Dari Batik Night Carnival Hingga Ragam Seni Pertunjukan Meriahkan Batang Art Festival ke-6

"Selain itu, juga ada beberapa faktor penyebab lainnya hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan terjadi. Sehingga kesalahan tidak hanya dibebankan pada terdakwa saja," ungkap Mariyani Anggraeni dari LBH-JMM ditemui sebelum sidang di PN Batang, Senin 29 Juli 2024 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Mariyani menjelaskan, bahwa sebelum kecelakaan, terdakwa diketahui sudah 10 hari berturut-turut melakukan perjalanan tanpa istirahat. Dia hanya beristirahat diperjalanan dengan cara bergantian menyetir dengan sopir cadangan saat merasa mengantuk.

"Dan perlu diingat, bahwa sebelumnya bus yang dikemudikan terdakwa sempat mengalami kerusakan di Cirebon, dan akhirnya dilakukan penggantian. Bus pengganti inilah yang akhirnya mengalami kecelakaan," terang Anggraeni.

Atas beberapa pertimbangan tersebut, kuasa hukum meminta agar majelis hakim bisa menjatuhkan vonis hukuman yang ringan pada terdakwa, bahkan kalau bisa pidana percobaan.

"JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, namun kami berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang lebih ringan, termasuk pidana percobaan. Mengingat terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan dia juga harus merawat orang tua kandungnya yang mengalami struk," terangnya.

Pihak penasehat hukum juga mengungkapkan, bahwa Jalur Widodo Arif Wicaksono sejak awal harus menjalani tuntutan hukum sendiri. Tidak ada pendampingan hukum yang diberikan oleh pihak perusahaan.

Selain itu, terdakwa juga tidak mendapatkan hak-hak sebagai karyawan sejak peristiwa kecelakaan terjadi, padahal statusnya masih merupakan karyawan dari perusahaan PO Rosalia Indah. 

"Terdakwa itu bukan sebagai tumbal dari PO Rosalia, tapi harus dilihat sebagai bentuk perbaikan terhadap transportasi untuk bus atau angkatan darat lainnya," tandas Mariyani Anggraeni.

Sekedar mengingatkan, kecelakaan maut itu terjadi H+1 Hari Raya Idul Fitri. Kecelakaan tunggal itu menewaskan 7 orang pemudik yang diangkutnya. Bus itu berangkat dari Bekasi dan memiliki tujuan akhir di Surabaya. 

Berdasarkan pemeriksaan Polisi, Jalur Widodo terindikasi mengantuk berat saat mengemudikan bus Hino bernopol AD 7019 OA itu. Sebelumnya, ia berangkat menggunakan bus AD 7174 OF yang bermasalah. Kemudian berganti dengan bus AD 7019 OA di Cirebon yang juga bermasalah pada spedometer. (*)

Kategori :