KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial AT (31), warga Kecamatan Randudongkal, Pemalang, diamankan tim Resmob Polres Pekalongan. Pasalnya, ia diduga mencuri di toko Arofah di Desa Karangdadap, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
Aksi AT saat melakukan pencurian uang yang berada di dompet dan juga handphone milik korban Arofah (28), warga Desa Karangdadap ini terekam kamera CCTV yang dipasang di toko milik korban.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, dalam konferensi pers, Senin, 5 Agustus 2024, menyampaikan, Polres Pekalongan dan Polsek jajaran berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan. Salah satunya kasus pencurian di Karangdadap.
"Sebanyak sembilan kasus berhasil diungkap Polres Pekalongan beserta jajarannya pada periode Juli 2024. Satu diantaranya oleh Polsek Karangdadap yang berhasil ungkap kasus pencurian," kata Kapolres Pekalongan.
Baca juga:Warga Randudongkal Pemalang Curi Hp dan Dompet di Desa Kalipancur Pekalongan
Kapolres Pekalongan AKBP Doni menjelaskan, peristiwa pencurian di Karangdadap tersebut terjadi pada Selasa siang, 18 Juni 2024, di Toko AROFAH yang beralamat di Jalan Raya Dukuh Karanganyar Lor, Desa Karangdadap.
Saat itu, saksi meminta uang kepada korban. Namun, korban yang ke kamar untuk mengambil dompet mendapati dompet miliknya sudah hilang. Korban juga sempat menanyakan kepada saksi keberadaan dompet miliknya, namun saksi tidak mengetahui. Tidak hanya itu saja, handphone milik korban juga tidak ada.
Korban bersama saksi lalu melakukan pencarian. Namun, tidak membuahkan hasil. Korban lantas berinisiatif untuk mengecek CCTV.
"Dalam rekaman CCTV, tampak pelaku dengan mengenakan topi masuk ke dalam toko berjalan ke kamar belakang lalu keluar dengan tergesa-gesa dengan tangan dimasukkan dalam jaketnya," jelas Kapolres Pekalongan.
Unit Reskrim Polsek Karangdadap yang mendapati laporan kejadian pencurian ini kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari informasi yang diterima dari tim Resmob Polres Pekalongan, pelaku yang ditangkap oleh Polsek Bojong pada Selasa, 2 Juli 2024, juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kecamatan Karangdadap.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Karangdadap pada hari Selasa, 18 Juni 2024, di Toko AROFAH yang beralamat Jalan Raya Dukuh Karanganyar Lor, Desa Karangdadap itu," ujar AKBP Doni.