KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Total pemilih di Kabupaten Pekalongan adalah 736.578 jiwa dan tersebar di 19 kecamatan dan 285 desa/kelurahan. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 372.289 pemilih, dan pemilih perempuan sebanyak 364.289 pemilih.
Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pekalongan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Minggu, 11 Agustus 2024.
Rapat pleno terbuka dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah, pukul 14.00 WIB. Rapat pleno dipimpin oleh anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Rendatin, Sigit Prayitno.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah, menyampaikan, data pemilih itu bersifat dinamis. Artinya, masih ada kemungkinan data tersebut bisa berubah karena ada perbaikan sampai data tersebut bersifat tetap (DPT).
Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh masyarakat dan para pengurus partai politik untuk berpartisipasi dalam pencermatan terhadap data pemilih sementara ini yang nantinya akan dipublikasikan, baik melalui online maupun offline di tempat-tempat strategis di desa-desa.
Baca juga:KPU Batang: 621.760 Pemilih Masuk DPS Kabupaten Batang
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Dindukcapil dan Bawaslu yang dari awal pelaksanaan coklit terus membersamai dan mengawal kami. Kami juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten pekalongan yang telah mensukseskan kegiatan coklit serentak," kata dia.
Dalam Berita Acara Pleno DPS di tingkat KPU Kabupaten Pekalongan yang dibacakan secara langsung terdapat 1.481 TPS dengan pemilih laki-laki sebanyak 372.289 pemilih, dan pemilih perempuan sebanyak 364.289. Total pemilih adalah 736.578 pemilih dan tersebar di 19 kecamatan dan 285 desa/kelurahan.
Sebagai informasi, proses menuju DPS Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 Tingkat KPU Kabupaten Pekalongan telah dilaksanakan melalui berbagai rangkaian tahapan. Yakni pencocokan dan penelitian data pemilih, Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS/Desa/Kelurahan pada 1-3 Agustus 2024.
Selanjutnya, Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPK/Kecamatan pada 5-7 Agustus 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 07 Tahun 2024, DPS akan diumumkan selama 10 hari, yakni tanggal 18-27 Agutus 2024, kepada masyarakat. Dalam masa pengumuman, masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dapat memberikan masukan apabila belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPS tersebut. Selanjutnya, KPU Kabupaten Pekalongan akan menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada bulan September 2024.
Rapat pleno diakhiri dengan penyampaian salinan Berita Acara Pleno kepada partai politik, Bawaslu Kabupaten Pekalongan, dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan pleno ini dihadiri oleh perwakilan Bupati Pekalongan, Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, perwakilan Polres Pekalongan, perwakilan Polres Kota Pekalongan, Kodim 0710 Pekalongan, perwakilan Kejaksaan Negeri Kajen, perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Pekalongan, perwakilan Bawaslu Kabupaten Pekalongan, pengurus partai politik tingkat Kabupaten Pekalongan, ketua PPK serta anggota PPK Divisi Datin se-Kabupaten Pekalongan.