Pabrik Sarung di Pekalongan Dipailitkan, Ratusan Buruh PT Panamtex Gelar Aksi Demo

Rabu 25-09-2024,05:14 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Tolak pabrik dipailitkan, ratusan buruh pabrik sarung PT Panamtex di Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi di depan pabrik, Selasa, 24 September 2024. 

Massa memblokir akses jalan dan membentangkan sejumlah spanduk berisi kecaman atas nasib mereka. 

Spanduk itu diantaranya bertuliskan "Tolak Pailit", "Kami Masih Kerja", dan "Pailit hanya akan nambah orang kiyeng ngesloot lhuur".

Ketua PSP SPN PT Panamtex, Tabi'in, menyatakan, aksi ini mengecam putusan pengadilan niaga yang mempailitkan pabrik.

Putusan itu atas gugatan lima orang mantan karyawannya. Dengan dinyatakan pailit, nasib ratusan karyawan lainnya dipastikan akan terancam. 

Baca juga:Perusahaan Masih Sehat Namun Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan, Panamtex Ajukan Kasasi ke MA

Tabi'in meminta pihak perusahaan segera melakukan negosiasi dengan para penggunggat, agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

Selain itu, Tabi'in juga meminta pemerintah untuk ikut turun tangan, agar ratusan karyawan lainnya tidak kehilangan pekerjaan atas sengketa ini. 

Sementara itu, Lutfi Virlanda, selaku perwakilan manajemen PT Panamtex menyambut baik aksi yang dilakukan karyawannya, sebagai bentuk dukungan kepada perusahaan. 

Lutfi menegaskan, putusan pengadilan niaga yang mempailitkan perusahaannya pada 12 September lalu dinilai tidak bijaksana. Pasalnya, aset perusahaan masih banyak dan sanggup untuk membayar putusan sengketa. 

Atas putusan pailit ini, pihak PT Panamtex akan melakukan kasasi.

Kepala Nakertrans Kabupaten Pekalongan Abdul Baqi dikonfirmasi atas pailitnya PT Panamtex, mengatakan, keputusan Pengadilan Niaga memang seperti itu dan dari PT Panamtex masih berupaya mengajukan kasasi. 

"Di Panamtex kurang lebih ada 500 orang pekerjanya," kata dia.

Seperti diketahui, pada tanggal 12 September 2024, Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan perkara Nomor: 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Semarang bahwa PT Panamtex dinyatakan pailit berawal dari adanya pemutusan hubungan kerja terhadap para pemohon oleh termohon (PT Panamtex), dimana termohon tidak melaksanakan kewajibannya membayarkan hak para pemohon sebesar Rp 162.340.518.

Kategori :