Tersangka diduga beraksi di banyak lokasi, tak hanya di Kota Pekalongan, tetapi juga di wilayah Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang.
Saat dimintai keterangan, tersangka AJ mengaku kalau dirinya telah mencuri sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Pekalongan dan luar wilayah Kota Pekalongan.
"Kalau di Kota Pekalongan sudah 12 kali. Kalau di luar Pekalongan lupa. Uangnya untuk kebutuhan, untuk anak-anak," katanya.
AJ menyangkal kalau dalam setiap aksinya dirinya selalu bersama sang istri. "Dengan istri cuman satu kali," ujar pria yang mengaku berprofesi sebagai petani dan punya tiga anak ini.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Perampokan Juragan Batik, Tim Cakra Diganjar Reward
BACA JUGA:Satu Pelaku Perampokan Juragan Batik di Kota Pekalongan Dibekuk
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka sudah diamankan Mapolres Pekalongan Kota berikut barang buktinya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.