Pasutri Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi di Pekalongan, Diduga Sudah Beraksi di Belasan Lokasi

Rabu 02-10-2024,15:07 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sepasang suami istri (pasutri), berinisial AJ (39) dan I (50), ditangkap Tim Cakra Resmob Polres Pekalongan Kota karena diduga telah mencuri belasan sepeda motor di wilayah Kota Pekalongan dan sekitarnya.

Kedua tersangka ditangkap tak jauh dari rumah kontrakannya di daerah Kraton Kidul, Kelurahan Padukuhankraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, pada Kamis, 26 September 2024.

Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka AJ (sang suami, red) dengan timah panas di bagian kaki karena tersangka berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan unit sepeda motor dan beberapa kunci T.


Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko menunjukkan barang bukti ungkap kasus curanmor, Rabu, 2 Oktober 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

BACA JUGA:Buron 2 Tahun, Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di SPBU Kertijayan Akhirnya Ditangkap di Banyuwangi 

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Polres Pekalongan Kota Ringkus 2 Begal yang Lukai Korbannya dengan Sajam

Dari belasan unit sepeda motor itu, sembilan unit di antaranya adalah barang bukti pencurian yang dilakukan tersangka di wilayah Kota Pekalongan.


Beberapa sepeda motor diamankan di Mapolres Pekalongan Kota sebagai barang bukti kasus curanmor, Rabu, 2 Oktober 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu, 2 Oktober 2024, mengatakan dalam melakukan aksinya, tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa dilengkapi kunci pengaman ganda.

"Tersangka menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor milik korban ketika korban lengah dan motor tersebut tidak diberi kunci pengaman tambahan. Meski sudah dikunci setang, namun tersangka bisa dengan mudah mengambil motor korban menggunakan kunci T karena lubang kunci kontak pada sepeda motor tidak ditutup dengan pengaman tambahan," kata Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo dan Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo.

Salah satunya adalah pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol G-6293-TH milik Zaenal Abidin, Jalan Terate Gg 7 No. 32 RT 01 RW 04, Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, pada Jumat, 13 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Polres Pekalongan Ungkap 6 Kasus Curanmor dengan 10 Tersangka, Ada Jaringan Subang Dan Indramayu

BACA JUGA:Pelaku Curas Modus Pura-Pura Tertabrak Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Pekalongan Kota

Dari hasil pengembangan penyidikan, sementara ini tersangka telah mencuri sepeda motor di sembilan lokasi di Kota Pekalongan. Sembilan unit sepeda motor dengan TKP di Kota Pekalongan ini, beserta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya, telah berhasil diamankan.

Kategori :