KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Upaya memberantas peredaran miras terus dilakukan Polres Pekalongan. Kali ini, Satuan Samapta Polres Pekalongan menyisir warung-warung makan dan swike di wilayah Bojong.
Hasil dari razia miras itu, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari warung makan dan warung swike di wilayah Bojongminggir, Kecamatan Bojong.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, melalui Kasat Samapta AKP Suhadi, mengatakan, kegiatan razia miras ini dalam rangka kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusivitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan. Utamanya selama pelaksanaan Pilkada 2024.
"Kita dari Kepolisian berupaya secara maksimal menjaga kondusivitas keamanan, dan kali ini melalui giat razia miras,” ujarnya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca juga:Jual Miras, Warung Makan Dan Toko di Pekalongan Dirazia Samapta Polres Pekalongan
AKP Suhadi menjelaskan, dari razia yang digelar di wilayah Bojongminggir, petugas mendatangi warung-warung yang disinyalir menjual miras.
Hasilnya, sebanyak 45 botol miras berbagai merek berhasil diamankan.
Puluhan botol miras berbagai merek tersebut diantaranya, 16 botol kecil Beer Radler, 4 botol besar Ao, 3 botol kecil Ao, dan 2 botol kecil Anggur Merah.
Selanjutnya, 3 botol besar Anggur Merah, 5 botol kecil Iceland, 2 botol besar Kawa Kawa, 3 botol besar Beer Guinness, 2 botol besar Beer Anker, 2 botol besar Kawa Kawa Api, 2 botol Besar 2 kecil Beer Anker Leci dan 1 botol kecil Atlas.
Dalam kesempatan itu, petugas mengimbau kepada penjual untuk tidak lagi menjual miras, karena banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari mengonsumsi miras.