BATANG - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyatakan bahwa isu calon bupati di Pilkada 2024 yang menggunakan ijazah Paket C bukanlah hal baru dalam kontestasi politik.
Menurutnya, isu ini sering muncul sebagai bentuk serangan dalam kampanye, terutama bagi kandidat yang mulai tertekan atau kehabisan strategi untuk menjatuhkan pesaingnya.
Ujang menegaskan bahwa ijazah Paket C setara SMA yang dimiliki oleh calon bupati atau gubernur tetap sah menurut undang-undang.
"Ini isu lama yang selalu diangkat saat pilkada, dan biasanya digunakan oleh pasangan calon yang mentalnya mulai terganggu oleh persaingan. Black campaign seperti ini bukan hal yang asing di ranah politik," ujarnya.
BACA JUGA:15 Kecamatan di Batang Deklarasikan Diri Jadi Kecamatan Tangguh Bencana
BACA JUGA:Fauzi Fallas Serap Aspirasi Nelayan dan Pekerja Perikanan di Batang, Pedagang Ikan Sampaikan Harapan
Ia juga menilai bahwa serangan terhadap ijazah kandidat sebenarnya merupakan upaya black campaign yang hanya menunjukkan ketidaksiapan pihak lawan.
"Ketika mulai menyerang ijazah, itu justru memperlihatkan lawan tidak paham aturan main atau mungkin sudah panik," tambahnya.
Sebelumnya, ijazah Paket C yang dimiliki calon bupati Batang, Fauzi Fallas, menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang.
Massa yang membawa spanduk itu berorasi dengan tegas dan meminta kejelasan soal legalitas ijazah kandidat di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang.
BACA JUGA:Bayar PBB Rp12 Ribu, Warga Wonotunggal Batang Bawa Hadiah Motor
Fauzi Fallas, calon bupati nomor urut satu, menggunakan ijazah Paket C yang setara SMA dalam pencalonannya. Sementara itu, calon wakil bupatinya, Ridwan, adalah lulusan perguruan tinggi. Di sisi lain, pasangan nomor urut dua, Faiz Kurniawan dan Suyono, masing-masing memiliki ijazah sarjana.
Aksi massa yang menuntut transparansi soal ijazah ini berlanjut hingga ke halaman KPUD Batang, di mana warga yang tergabung dalam beberapa aliansi menyuarakan tuntutan mereka.
Isu ini mencuat di media sosial dan menjadi pembahasan publik, terutama karena beberapa pihak mempertanyakan syarat pendidikan yang digunakan oleh kandidat tertentu.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang melalui Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Tarwandi, memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah diverifikasi sesuai aturan.