Isu Ijazah Paket C Calon Bupati Batang di Pilkada 2024, Pengamat: Tanda Kepanikan Lawan Politik

Selasa 05-11-2024,08:48 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

Pihaknya juga menyatakan tidak ada pelanggaran atau temuan ijazah palsu dari pasangan calon yang bertarung di Pilkada 2024 ini.

"Kami sangat menghargai perhatian masyarakat terhadap proses Pilkada yang damai dan tertib. Kehadiran mereka di kantor KPUD merupakan bentuk kepedulian yang baik untuk menjaga kondusifitas Pilkada di Batang," ujar Tarwandi saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung dengan lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah Paket C milik Fauzi Fallas dan memastikan legalitas ijazah tersebut. 

"Hasilnya menunjukkan bahwa semua pasangan calon berasal dari lembaga pendidikan yang sah. Jadi, tidak ada ijazah palsu, dan seluruhnya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan," jelas Tarwandi.

Tarwandi juga menyebut bahwa syarat minimal pendidikan bagi calon bupati dan wakil bupati adalah ijazah SMA atau sederajat. Ijazah Paket C yang digunakan oleh salah satu kandidat sudah memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurutnya, aturan ini sudah sesuai dengan undang-undang dan keputusan KPUD setempat yang tidak mempermasalahkan ijazah Paket C bagi calon kepala daerah, selama ijazah tersebut dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi dan diakui oleh pemerintah.

Di sisi lain, Ujang Komarudin berpendapat bahwa isu ini lebih banyak muncul dari pihak lawan yang merasa terancam atau tidak memiliki strategi yang cukup kuat untuk bersaing. 

"Kita semua tahu, kandidat itu biasanya melakukan dua hal, pencitraan positif atau pembusukan lawan. Kalau sudah mulai menyerang personal, itu tandanya lawan mulai kehabisan strategi,” ujarnya. 

Ia juga menekankan bahwa isu pendidikan kandidat sering kali diangkat untuk mengalihkan perhatian dari isu-isu yang lebih substansial.

Kategori :