Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syaratun, menambahkan bahwa berdasarkan kesimpulan dari pembahasan dalam Sentra Gakkumdu tersebut, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilihan dimaksud.
"Setelah melalui proses kajian mendalam, laporan ini tidak terbukti mengandung unsur pelanggaran pidana pemilihan. Sehingga proses penanganan tindak pidana pemilihan dihentikan," jelas Syaratun.
BACA JUGA:KPU Kota Pekalongan Ubah Jadwal Debat Kedua Jadi Pagi Hari
Dia menjelaskan berdasar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, lurah, atau kepala desa atau sebutan lainnya, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Jadi di situ menguntungkan dan merugikan, itu belum memenuhi unsur," kata Syaratun.
"Jadi, kami belum menemukan bukti adanya unsur mengungtungkan atau merugikan salah satu paslon," sambung Miftahudin.
Begitupun dengan adanya foto bersama antara Plt Wali Kota Pekalongan dengan Paslon 01, hasil analisa ternyata tidak memenuhi unsur kampanye.
"Sikap dari Plt Wali Kota tidak menunjukkan simbol mendukung salah satu paslon," katanya.
Miftahudin melanjutkan, dalam pembahasan Gakkumdu, tidak ada 'dissenting opinion'. Meski dalam pembahasan sempat ada perdebatan. Namun akhirnya, dari hasil kajian, Sentra Gakkumdu menyepakati bahwa memang tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Adanya pertemuan antara Plt Wali Kota dengan Paslon 01 itu, kata Miftahudin, berdasarkan hasil klarifikasi adalah bermula dari adanya permintaan dari Paslon 01 yakni H Muhtarom dan H Makmur Sofyan Mustofa untuk beraudiensi dengan Plt Wali Kota Pekalongan H Salahudin berkaitan dengan netralitas ASN.