PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Bawaslu Kota Pekalongan resmi menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu terkait pertemuan Plt. Wali Kota Pekalongan dengan salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, M. Miftahudin, didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syaratun, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Bawaslu setempat pada Senin siang, 11 November 2024.
Miftahudin menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran ini pertama kali diterima Bawaslu pada 29 Oktober 2024.
Menurut laporan, pertemuan tertutup antara Plt. Wali Kota dan paslon tersebut berlangsung pada 23 Oktober 2024 di Kantor Plt. Wali Kota Pekalongan.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada, Bawaslu Jateng Sebut Kota Pekalongan Masuk Kategori Rawan Tinggi
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Lapor Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Terkait Video Viral Catut Logo KPU
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu kemudian melakukan kajian awal untuk mengecek kelengkapan syarat formal dan materiel laporan.
"Hasil kajian awal menunjukkan bahwa laporan belum memenuhi kelengkapan yang dibutuhkan. Kami kemudian meminta pelapor untuk melengkapi bukti dalam waktu dua hari setelah pemberitahuan," ujar Miftahudin.
Kemudian, pada 3 November 2024 laporan tersebut diperbaiki dan dilengkapi oleh Pelapor, sehingga Bawaslu meregister laporan tersebut dengan Nomor 001/Reg/LP/PW/14.03/XII/2024.
Selanjutnya, pada 4 November 2024, Bawaslu menggelar pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kota Pekalongan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menentukan pasal yang akan disangkakan.
"Tanggal 3 di-register, tanggal 4 langsung kami pembahasan Gakkumdu pertama," katanya.
Bawaslu pun melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, pihak terlapor, dan membuat Kajian dugaan pelanggaran.
"Pihak terlapor di sini adalah Plt Wali Kota dan Paslon 01," ungkapnya.
Setelah selesai klarifikasi, pada tanggal 8 November 2024 pukul 20.00 sampai 23.30 WIB, Gakkumdu selesai melakukan pembahasan.
Miftahudin menyampaikan bahwa hasil pembahasan lanjutan pada 8 November 2024 di Sentra Gakkumdu itu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sesuai ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.