Tak Memenuhi Unsur Pidana, Bawaslu Hentikan Penanganan Adanya Pertemuan Plt Wali Kota dengan Salah Satu Paslon

Tak Memenuhi Unsur Pidana, Bawaslu Hentikan Penanganan Adanya Pertemuan Plt Wali Kota dengan Salah Satu Paslon

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahudin, didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syaratun, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu setempat, Senin siang, 11 November 2024. -Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Bawaslu Kota Pekalongan resmi menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu terkait pertemuan Plt. Wali Kota Pekalongan dengan salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, M. Miftahudin, didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syaratun, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Bawaslu setempat pada Senin siang, 11 November 2024.

Miftahudin menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran ini pertama kali diterima Bawaslu pada 29 Oktober 2024.

Menurut laporan, pertemuan tertutup antara Plt. Wali Kota dan paslon tersebut berlangsung pada 23 Oktober 2024 di Kantor Plt. Wali Kota Pekalongan.

BACA JUGA:Kampanye Pilkada, Bawaslu Jateng Sebut Kota Pekalongan Masuk Kategori Rawan Tinggi

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Lapor Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Terkait Video Viral Catut Logo KPU

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu kemudian melakukan kajian awal untuk mengecek kelengkapan syarat formal dan materiel laporan.

"Hasil kajian awal menunjukkan bahwa laporan belum memenuhi kelengkapan yang dibutuhkan. Kami kemudian meminta pelapor untuk melengkapi bukti dalam waktu dua hari setelah pemberitahuan," ujar Miftahudin.

Kemudian, pada 3 November 2024 laporan tersebut diperbaiki dan dilengkapi oleh Pelapor, sehingga Bawaslu meregister laporan tersebut dengan Nomor 001/Reg/LP/PW/14.03/XII/2024.

Selanjutnya, pada 4 November 2024, Bawaslu menggelar pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kota Pekalongan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menentukan pasal yang akan disangkakan.

"Tanggal 3 di-register, tanggal 4 langsung kami pembahasan Gakkumdu pertama," katanya.

Bawaslu pun melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, pihak terlapor, dan membuat Kajian dugaan pelanggaran.

"Pihak terlapor di sini adalah Plt Wali Kota dan Paslon 01," ungkapnya.

Setelah selesai klarifikasi, pada tanggal 8 November 2024 pukul 20.00 sampai 23.30 WIB, Gakkumdu selesai melakukan pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: