Bawaslu Kabupaten Pekalongan Klarifikasi Para Saksi, Pelaporan Dugaan Money Politik

Senin 02-12-2024,20:42 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Pekalongan masih melakukan penyelidikan dugaan money politik di Kedungwuni yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan. 

Bawaslu Kabupaten Pekalongan masih dalam tahapan mengklarifikasi para saksi dalam dugaan money politik tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M Tohir, Senin, 2 Desember 2024, mengatakan, pada hari Minggu, 1 Desember 2024, pihaknya mengirimkan undangan klarifikasi saksi-saksi, baik saksi pelapor maupun terlapor. 

Menurutnya, saksi pelapor dua orang datang. Untuk saksi terlapor, tidak datang di hari yang sama. 

Baca juga:Bawaslu Kabupaten Pekalongan Terima Laporan Dugaan Money Politik, BB 1 Kardus Berisi Uang Rp 213 Juta

Undangan kedua pun dikirimkan kembali untuk melakukan klarifikasi pada saksi terlapor pada hari Senin, 2 Desember 2024. Namun, kata dia, hingga pukul 14.40 WIB, saksi terlapor belum datang ke kantor Bawaslu. 

Pihaknya dari data registrasi pelaporan mempunyai waktu lima hari kerja untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut. 

"Hari ini sudah hari ketiga. Masih ada dua hari lagi. Kita akan menunggu saksi terlapor. Kita juga nantinya akan siapkan saksi ahli, dari kalangan akademisi," kata dia. 

Jadwal saat ini, lanjut dia, masih tahap klarifikasi dari pelapor saksi, terlapor pihak terkait. Prosesnya, setelah itu pihaknya akan meminta saksi ahli dari kalangan akademisi, kemudian masuk dalam pembahasan di Gakumdu. 

Baca lagi:Tim Paslon 01 Bantah Uang Rp 200 Juta Dalam Kardus Untuk Money Politik, Itu Uang Operasional Para Saksi

Sebelumnya diberitakan, masyarakat melaporkan dugaan money politik oleh paslon 01 di Pilkada 2024 ke Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Selasa, 26 November 2024.  

Dalam laporan itu, pelapor membawa sejumlah barang bukti. Diantaranya satu kardus berisi uang tunai Rp 213.200.000, terdiri atas 22 pack amplop berisi stiker gambar paslon 01 dan uang.

Dugaan politik uang ini dilaporkan oleh Nur Muthoriq melalui kuasa hukumnya bernama Sunardi dari Kantor Hukum Sunar Law Office dari Semarang. Kuasa hukum dan pelapor tiba di Bawaslu Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 15.10 WIB, dengan didampingi relawan paslon 02. 

Kuasa hukum pelapor, Sunardi, Selasa petang, menyatakan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Pekalongan. Yakni adanya temuan dugaan money politik terhadap paslon 01. 

Dalam temuan itu diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 213.200.000, terdiri atas 22 pack amplop berisi stiker paslon 01 dan uang. Total amplop sekitar 2.100-an. 

Kategori :