Sementara, barang bukti seperti narkotika (sabu) dan psikotropika (obat-obatan) dimusnahkan dengan cara diblender dengan air kemudian dibuang. Sedangkan barang bukti berupa HP dimusnahkan dengan cara dipalu sampai hancur dan tidak dapat digunakan lagi.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat terkait, di antaranya Wakapolres Pekalongan Kota, perwakilan Pengadilan Negeri Pekalongan, Kepala BNNK Batang, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, perwakilan Lapas Kelas IIA Pekalongan, perwakilan Rupbasan Pekalongan, KPKNL, Dinas Kesehatan, dan pegawai Kejari setempat.