BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sebanyak 1.500 sertifikat tanah milik warga, instansi, dan perusahaan swasta resmi diserahkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Ossy Dermawan pada Kamis, 12 desember 2024 di Gedung Olahraga Abirawa (GOR Abirawa), Kabupaten Batang.
Penyerahan sertifikat elektronik tersebut dihadiri olehPj Kepala BPN Jawa Tengah , Kepala BPN Batang, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dan jajaran Forkompinda serta beberapa pejabat terkait lainnya.
Wamen Ossy Dermawan dalam sambutannya menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Menurutnya, sertifikat tanah memberikan sejumlah manfaat yang signifikan, antara lain peningkatan nilai ekonomi, perlindungan hukum, kemudahan administrasi, dan pencegahan kejahatan.
BACA JUGA:Permudah dan Percepat Pelayanan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Pemalang akan Buka ISIC di KIT Batang
BACA JUGA:Kabupaten Batang Raih STBM Award 2024, Bukti Komitmen Hidup Bersih dan Sehat
"Kepemilikan sertifikat tanah adalah langkah penting untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanah mereka terlindungi," kata Ossy Dermawan.
Menurutnya pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak legal atas tanahnya. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas mafia tanah dan memberikan kepastian hukum.
"Kami tidak akan berhenti sampai seluruh masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah," tegas ossy dermawan.
Ossy dermawan juga menjelaskan bahwa sejak program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dimulai pada tahun 2017, pemerintah telah berhasil memetakan dan menyertifikatkan 120 juta bidang tanah dari total 126 juta bidang yang ada di seluruh indonesia.
"Artinya saat ini di seluruh indonesia sejak PTSL dimulai pada tahun 2017, ada 126 juta bidang tanah yang harus kita petakan, dan disertifikatkan. Dan saat ini sudah mencapai 120 juta bidang," terang Ossy Dermawan.
Meskipun demikian, lanjut dia, masih ada sekitar 6 juta bidang tanah yang perlu diselesaikan. Pemerintah berencana mengonversi bidang-bidang tanah yang tersisa tersebut menjadi sertifikat tanah, dengan jumlah yang akan dihitung lebih lanjut.
"Kita masih ada target 6 juta bidang tanah, dan nanti akan kita kalkulasikan atau konversikan menjadi berapa jumlah sertifikasinya. Jadi perkiraan masih ada 6 juta bidang tanah yang harus kita kejar untuk PTSL ke depan di seluruh indonesia," lanjut dia.
Dia sisi lain, permasalahan sengketa tanah dan konflik pertanahan yang belum terselesaikan juga memerlukan pendekatan berbeda di tiap daerah.
Kementerian ATR/BPN mengidentifikasi tiga tipologi kasus sengketa tanah, yaitu low sensitivity conflict. Yaitu sengketa bernilai kecil yang biasanya terjadi antara individu dengan penyelesaian melalui mediasi.