"High sensitivity conflict, sengketa bernilai besar yang melibatkan individu dengan perusahaan atau antar perusahaan dan diselesaikan melalui jalur hukum. Sementara yang ketiga adalah political sensitivity conflict, sengketa yang melibatkan individu dan negara yang membutuhkan pendekatan khusus untuk penyelesaiannya," bener Ossy.
Pemerintah terus berupaya menyelesaikan konflik-konflik ini untuk memastikan kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat.
"Pemerintah pusat telah berhasil menerbitkan 500 ribu sertifikat tanah setiap tahun di seluruh indonesia. Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mendukung kepemilikan tanah yang legal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandas Ossy.