Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bojong guna proses lebih lanjut.
Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,8 juta. Sementara pelaku terancam pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.