
Disebutkan, ada beberapa tuntutan kepada DPRD Kabupaten Pekalongan. Yakni, meminta pemerintah benar-benar serius memperhatikan nasib 510 pekerja PT Panamtex yang saat ini belum mendapatkan alternatif pendapatan sebagai penunjang kebutuhan hidup terlebih di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
Selanjutnya, meminta fasilitasi pekerja dan pengusaha untuk meminta MA mempercepat proses minutasi putusan oleh Mahkamah Agung sebagai dasar dan pengusaha melakukan serah terima oleh kurator agar perusahaan bisa beroperasi kembali sebelum hari raya.
"Kami meminta peran serta pemangku kepentingan dalam hal ini Disnaker dan pengawas tenaga kerja Kabupaten Pekalongan sesuai kewenangannya yaitu memastikan terpenuhinya hak pekerja karena batalnya pailit perusahaan baik upah ataupun dendanya juga tunjangan hari raya di tahun 2025, serta kekurangan pesangon bagi para pensiunan dan ter-PΗΚ sebelumnya juga jaminan kematian untuk para ahli warisnya," kata Tabi'in.
Mereka mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah memberikan proteksi terhadap dunia usaha terutama tekstil lewat kebijakan-kebijakan yang berpihak pada perusahaan-perusahaan padat karya yang sudah menjadi jaring pengaman sosial masyarakat lewat tersedianya lapangan kerja.
"Kami minta pengusaha agar sesegera mungkin mencari alternatif untuk memberikan upah dan tunggakannya demi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2025," ujar dia.