Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Buruh PT Panamtex Datangi Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan

Selasa 18-03-2025,07:19 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ratusan buruh pabrik sarung PT Panamtex datangi Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 17 Maret 2025.

Buruh mendesak agar perusahaan bisa beroperasi kembali menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 ini paska keluarnya putusan MA yang membatalkan kepailitan PT Panamtex.

Selain itu, sebanyak 510 buruh PT Panamtex berharap ada alternatif penghasilan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 ini. Pasalnya, sejak perusahaan dipailitkan, para buruh sudah tidak mendapatkan upah.

Mereka hidup dari tabungan dan jaminan hari tua (JHT). Tabungan dan JHT pun kian menipis dalam lima bulan terakhir ini. 

Baca juga:Kasasi Dikabulkan MA, PT Panamtex Batal Pailit

"Tabungan dan JHT kian menipis. Kami menjual apapun yang ada di rumah untuk bertahan, seperti perhiasan, peralatan elektronik dan lainnya," kata Ketua PSP SPN PT Panamtex, Tabi'in, saat audiensi dengan Pimpinan dan Komisi 4 DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 17 Maret 2025.

Disebutkan, PT Panamtex beroperasi sejak tahun 1994. PT Panamtex memproduksi tekstil sarung dengan merk bin Saleh orientasi pasaran lokal maupun internasional. Pabrik ini mempekerjakan 510 orang di tahun 2024.

"PT Panamtex digugat pailit oleh 5 orang eks pekerja pada tanggal 16 Juni 2024. Mereka menang atas dasar putusan pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Semarang. Dengan amar putusan, perusahaan harus membayar pesangon sebesar kurang lebih 164 juta rupiah untuk 5 orang tersebut ditambah upah proses selama masa tunggu," terang dia, kembali mengulik kenapa perusahaan yang masih sehat itu dipailitkan.

Selanjutnya, kata dia, eks pekerja menggugat dengan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga dan diputus pada tanggal 14 September, dengan putusan dikabulkan permohonan pailit tersebut oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

Menurutnya, perusahaan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 17 September 2024. Sebanyak 510 pekerja pada tanggal 14 Oktober 2024 dipaksa tidak bisa bekerja dikarenakan perusahaan tak mampu melakukan pembayaran karena semua aset termasuk rekening bank sudah dikuasai oleh kurator. 

"Hingga saat ini 510 pekerja tidak mendapatkan pendapatan dari perusahaan. Mereka terpaksa mencari alternatif seadanya," kata dia. 

Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh kurator pada tanggal 16 Oktober 2024. Sejak saat itulah pekerja sudah tidak mendapatkan apapun.

Di tanggal 18 Februari 2025, kepaniteraan Mahkamah Agung mengeluarkan keterangan bahwa perkara kasasi yang dimohonkan oleh PT Panamtex kepada para penggugat dinyatakan dikabul melalui derektori perjalanan perkara di link kepaniteraan Mahkamah Agung. 

Atas dasar keterangan tersebut, pekerja berharap agar perusahaan sesegera mungkin beroperasi agar keterlambatan upah maupun THR di tahun ini bisa diperoleh sebagai penutup kebutuhan selama ini. Terlebih di bulan Ramadhan dan hari raya. 

"Perusahaan masih menunggu proses minutasi oleh Mahkamah Agung yang mungkin memerlukan waktu sampai 3 bulan. Hal ini yang menjadikan keprihatinan pekerja, terlebih meningkatnya kebutuhan hidup di bulan Ramadhan dan hari raya yang berbarengan dengan dimulainya tahun ajaran pendidikan sekolah. Itulah yang melatarbelakangi hingga kami harus menyampaikan aspirasi kepada pemerintah lewat DPRD dan Bupati," ujar dia.

Kategori :