PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras yang dilakukan menantu terhadap mertua dan adik iparnya, Rabu, 30 April 2025.
Terdakwa, Ali Fahmi (34), didakwa melakukan penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya luka serius.
Sidang perkara nomor 74/Pid.B/2025/PN Pkl yang dipimpin oleh Hakim Ketua Veni Wahyu Mustikarini SH MKn, didampingi dua Hakim Anggota Nofan Hidayat SH MH dan Listyo Arif Budiman SH, itu berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Mustofa SH dan Tony Aji Kurniawan SH.
Terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukumnya dari Law Office Damirin SH & Partners.
Dalam sidang ini, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primair pertama, terdakwa Ali Fahmi didakwa dengan Pasal 355 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa telah melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, perbuatan itu mengakibatkan kematian," kata JPU.
BACA JUGA:Dilatari Dendam, Menantu Siramkan Air Keras ke Mertua dan Adik Ipar di Pekalongan
Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada Jumat, 20 September 2024 sekira pukul 19.15 WIB, di rumah korban Musadiqun, yang merupakan ayah mertua terdakwa, di Desa Wonoyoso Gang 5 RT 007 RW 003, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Terdakwa sendiri berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota dan anggota Polsek Buaran sekitar dua jam setelah kejadian.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa terdakwa menyiramkan air keras ke arah ayah mertua, ibu mertua, dan adik iparnya.
Perbuatan itu disebut telah direncanakan sejak beberapa hari sebelumnya, mulai dari meminta air keras yang biasa digunakan untuk campuran obat batik kepada atasannya, menyimpan bahan kimia itu di rumah saudaranya, hingga membawa senjata tajam jenis arit sebagai cadangan.
Adapun motif utama terdakwa melakukan penyiraman air keras diduga karena dendam terhadap ketiga korban, yang dianggap ikut campur dalam masalah rumah tangganya dengan sang istri.
Saat kejadian, terdakwa menyiramkan air keras ke arah korban. Cairan berbahaya itu menyebabkan luka bakar serius pada ketiga ayah mertua, ibu mertua, dan adik ipar terdakwa.
Ayah mertua terdakwa, Musadiqun, menjadi korban paling parah dan akhirnya meninggal dunia dua bulan kemudian, yakni pada 20 November 2024 di RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan, akibat komplikasi infeksi luka bakar berat yang dideritanya.