Aksi Hipnotis Oleh WNA Dilakukan Oleh Sindikat, Beraksi di Beberapa Lokasi
TERLIHAT - Dua orang asing bertopi dan berkaos hitam terlihat sedang berada di Pasar Batang terpantau kamera cctv. --
"Info ini sudah saya share ke teman-teman instansi anggota tim pengawasan orang asing (Pora) seluruh karesidenan Pekalongan," ucapnya.
Pihaknya mengakui kesulitan menangkap para pelaku, sebab keimigrasian harus tahu identitas lengkap WNA itu. Kecuali jika pihak berwajib langsung menangkap tangan pelaku.
Para WNA yang melakukan tindakan pidana kejahatan itu bisa dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Isinya menjelaskan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya. (nov)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
