Dirgahayu Batang Atas
iklan banner Honda atas

Palsukan Dokumen untuk Nyaleg Bisa Kena Pidana

Palsukan Dokumen untuk Nyaleg Bisa Kena Pidana

TINJAU - Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur saat meninjau help desk pendaftaran bacaleg di KPU Batang. -Novia Rochmawati-

Mahbrur menjelaskan, dalam pasal 520 berisi, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai. Atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Selain itu juga ada pasal yang mengatur untuk  menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dalam Pasal 254 dan Pasal 260. 

 

"Dalam undang-undang tersebut tertulis, jika ada yang memalsukan dokumen pencalonan, maka bisa dijerat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72 juta," tukasnya. (nov)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait