Warga Desa Sokosari Geruduk Balai Desa, Klarifikasi Dugaan Pungli PTSL 2023
Ratusan warga Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, geruduk balai desa setempat untuk mengklarifikasi dugaan pungli PTSL tahun 2023, Kamis, 17 Juli 2025.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ratusan warga Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, geruduk balai desa setempat, Kamis, 17 Juli 2025. Warga menuntut pengembalian dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL tahun 2023 di desa itu.
Tak hanya itu, warga juga meminta panitia PTSL yang sebagian merupakan perangkat desa setempat untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Pemerintah desa setempat didampingi Muspika Karanganyar, Kamis pagi tadi, menggelar mediasi dengan perwakilan warga.
Warga menyampaikan keluhan biaya PTSL yang lebih tinggi dari biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya pada Senin, 7 Juli 2025.
Baca juga:Dimosi Tidak Percaya Warga, Kades Sijambe Berhentikan Sekretaris Desa
Baca lagi:Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta
Dalam mediasi sebelumnya, warga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh perangkat Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, Joko Santoso. Dalam mediasi itu, Joko akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai perangkat desa.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2024. Selain mengundurkan diri, Joko juga mengembalikan keuangan yang digunakan olehnya sebesar Rp24.475.000.
Namun, dalam mediasi saat itu, persoalan berkembang. Dugaan pungli PTSL tahun 2023 pun muncul. Sehingga ada kesepakatan akan digelar mediasi untuk membahas dugaan pungli PTSL tersebut 10 hari setelahnya, yakni Kamis hari ini.
Camat Karanganyar, Budi Rahmulyo, mengatakan, PTSL merupakan program unggulan Presiden Prabowo untuk membantu masyarakat dalam membuat sertifikat tanahnya. Pasalnya, jika warga membuat sendiri sertifikat tanah, biayanya cukup mahal. Maka, pemerintah membuat program PTSL.
Baca juga:Warga Desa Randumuktiwaren Pekalongan Geruduk Balai Desa, Ini Tuntutannya
"Biaya PTSL itu Rp 150 ribu untuk patok, penggandaan dokumen dan lainnya. Ini belum termasuk pembuatan segel kaitan hibah, waris dan sebagainya. Biaya persiapan PTSL seperti segel waris, hibah, dibebankan ke pemohon, namun ada batasannya. Ini diserahkan ke pemerintah desa tapi ada mekanisme melalui rapat desa," terang Budi.
Menurutnya, jika pengaduan masyarakat tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, maka masyarakat bisa mengadu ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Disebutkan, dari data yang ada, pemohon sertifikat di tahun 2023 di Desa Sokosari ada 621 pemohon. Dari jumlah itu, 18 berkas tidak memenuhi syarat karena tanahnya sudah bersertifikat dan berkasnya tidak lengkap. "Untuk yang tidak memenuhi syarat ini, biaya harus dikembalikan ke pemohon," kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

