Disway award
iklan banner Honda atas

Warga Madukaran di Pekalongan Tolak Pendirian Rumah Billiard

Warga Madukaran di Pekalongan Tolak Pendirian Rumah Billiard

Warga Madukaran, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, tolak rencana pembangunan rumah biliard di desa itu. -Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Rencana pendirian rumah billiard dan restoran di Dukuh Madukaran, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menuai penolakan keras dari warga setempat. 

Sebagai respon atas ketegangan tersebut, mediasi antara warga, pemerintah setempat, dan pihak keamanan dilaksanakan di kantor kelurahan setempat, Selasa, 9 September 2025. 

Mediasi dihadiri oleh Kapolsek Kedungwuni Iptu R Yonanta Edy Pranawa, Kasi Trantib Kecamatan Kedungwuni M Rifan, dan Lurah Kedungwuni Barat Adhi Sulistiyono. Hadir pula Bhabinkamtibmas Aipda Heri, Babinsa Serka Tarto, Ketua RT 02 Wani Cahaya, Ketua RW 02 Turmudzi, serta sejumlah warga yang menyuarakan penolakannya.

Dalam sambutannya, Lurah Kedungwuni Barat, Adhi Sulistiyono, mengungkapkan harapannya agar mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.

Baca juga:Warga Desa Bojongminggir Pekalongan Tolak Cafe Perusak Moral

Kasi Trantib M Rifan mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak perizinan Kabupaten Pekalongan, dan menegaskan pentingnya komunikasi dua arah antara pengusaha dan masyarakat.

"Kami harap jika masyarakat merasa terganggu, bisa memberikan saran alternatif. Pemerintah saat ini memang mempermudah perizinan usaha, tapi pemilik usaha juga wajib melakukan silaturahmi dan sosialisasi agar masyarakat bisa menerima," ujarnya.

Kapolsek Kedungwuni, Iptu R Yonanta Edy Pranawa, dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari provokasi yang bisa menimbulkan konflik lebih besar.

"Penyampaian aspirasi harus tetap dalam koridor hukum. Jangan sampai niat baik masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerusuhan," jelasnya.

Perwakilan warga, Hasan Sulaiman, menekankan, izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) saja tidak cukup untuk mendirikan tempat hiburan seperti rumah billiard. Ia juga menyoroti potensi negatif yang bisa ditimbulkan, seperti perjudian dan penjualan minuman keras.

"Warga Madukaran ini mayoritas agamis dan berpendidikan. Kami khawatir tempat itu nanti disalahgunakan. Jadi kami menolak tegas pendirian usaha tersebut," ujarnya.

Senada dengan itu, Wani Cahaya, selaku Ketua RT 02, menyatakan, warga telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak pengusaha, namun tidak mendapat respon yang memadai.

"Kami tidak serta merta menolak tanpa alasan. Tapi karena warga kami agamis, kami ingin menjaga marwah lingkungan. Kami mohon kepada Pak Lurah agar pembangunan tempat billiard ini tidak dilanjutkan,” tegasnya.

Semetara tu, Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pengusaha agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai dan mengedepankan musyawarah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: