Diterjang Angin Kencang, TPS 06 Desa Pagumenenganmas di Pekalongan Porak Poranda
TPS 06 di Desa Pagumenenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, porak poranda diterjang angin kencang. -Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Diterjang angin kencang, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 di RT 12 RW 06, Dukuh Pagumengan, Desa Pagumenenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, porak poranda.
Kerusakan TPS 06 Desa Pagumenenganmas ini terjadi saat hujan deras disertai angin kencang mengguyur wilayah Kabupaten Pekalongan, Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 11.45 WIB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M Tohir, menerangkan, insiden tersebut mengakibatkan terganggunya jalannya proses pemungutan suara di TPS tersebut.
"Hujan angin yang tiba-tiba datang merusak fasilitas TPS, termasuk 3 bilik suara yang basah dan rusak," kata dia.
Beruntung, lanjut dia, kotak suara, surat suara, dan daftar hadir berhasil diamankan sehingga tidak terpengaruh oleh insiden ini.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Pekalongan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan untuk segera mengambil tindakan.
"TPS yang semula berada di halaman sebuah ricemill akhirnya dipindahkan ke dalam ruangan ricemill untuk menghindari risiko kerusakan lebih lanjut," ujar dia.
Menurutnya, proses pemungutan suara sempat terhenti selama 20 menit, namun berhasil dilanjutkan setelah lokasi TPS ditata ulang.
"Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tentang Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, waktu pemungutan suara dapat diperpanjang apabila terjadi gangguan seperti ini, dengan syarat tidak melampaui batas waktu maksimal enam jam," terang dia.
Perpanjangan waktu hingga pukul 13.20 WIB disepakati bersama oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengawas TPS (PTPS), dan saksi pasangan calon. Kesepakatan ini kemudian dicatat dalam formulir C Kejadian Khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawaslu memastikan bahwa meskipun insiden ini terjadi, proses pemungutan suara tetap berjalan dengan baik hingga selesai.
Langkah cepat yang dilakukan oleh Bawaslu, KPU, dan pihak-pihak terkait memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi meski kondisi cuaca sempat mengganggu jalannya pemilu di TPS tersebut.
Kapolsek Karangdadap AKP Sunarto, mengatakan, angin kencang merusak TPS 06 Desa Pagumenenganmas. Tratak roboh dihajar angin kencang. Menurutnya, jumlah DPT di TPS ini 588 pemilih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

