Nekat Gadai Mobil Sewaan, Ibu Rumah Tangga Didakwa Penipuan/Penggelapan
Disinilah tempat para terdakwa sebelum dan sesudah menjalani sidang.-Widodo -
"Kalau memang salah ya salah, dan pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Atin, Purwoko, menegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi.
"Kita lihat nanti aja, kami punya bukti yang meringankan bahkan membebaskan klien kami," tandasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

