Disway award
iklan banner Honda atas

Inilah Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Panduan Lengkap Sebelum Kalian Beli Rumah! Jangan Sampai Salah

Inilah Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Panduan Lengkap Sebelum Kalian Beli Rumah! Jangan Sampai Salah

Inilah Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Panduan Lengkap Sebelum Kalian Beli Rumah! Jangan Sampai Salah--Freepik

Kalian kemudian membayar cicilan kepada bank, sehingga menciptakan relasi hutang-piutang antara bank dan nasabah.

Sistem Denda: Tanpa Riba, Lebih Etis?

KPR Syariah memiliki prinsip unik dalam hal keterlambatan pembayaran. Berdasarkan fatwa DSN-MUI, denda hanya dikenakan jika keterlambatan dilakukan secara sengaja oleh debitur yang mampu.

Denda ini tidak menjadi pendapatan lembaga, melainkan disalurkan untuk keperluan sosial.

Sebaliknya, pada KPR Konvensional, denda diterapkan secara otomatis sesuai kontrak awal, tanpa mempertimbangkan kondisi debitur.

BACA JUGA:9 Bank dengan Bunga KPR Paling Menggoda di Tahun 2025, Wujudkan Impian Rumah Kalian Sekarang!

BACA JUGA:Bongkar Rahasia KPR Tanpa DP! Begini Cara Punya Rumah Sendiri Tanpa Uang Muka di Tahun 2025

Denda ini menjadi pendapatan bank dan berpotensi menambah beban keuangan nasabah.

Ketentuan Sita: Aman dari Risiko Penyitaan?

KPR Syariah murni tidak mengenal istilah penyitaan properti. Jika kalian mengalami kesulitan membayar, biasanya akan disarankan untuk menjual rumah dan hasil penjualannya digunakan melunasi kewajiban. Jika masih ada sisa dana, itu menjadi hak kalian.

Berbeda dengan sistem konvensional, penyitaan adalah salah satu konsekuensi jika terjadi gagal bayar.

Bank akan mengambil alih properti sebagai bentuk jaminan dan biasanya mengenakan penalti tambahan di luar denda.

BACA JUGA:Strategi Ampuh! Inilah 8 Cara Cerdas Dapatkan Kredit Rumah Murah (KPR) dan Aman Impian Kalian

BACA JUGA:Jaminan Lolos! 5 Strategi Jitu Wawancara KPR via Telepon agar Impian Rumah Segera Terwujud

Asuransi: Perlindungan atau Beban Tambahan?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait