Resmi Ditetapkan Kemenkeu! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Non-ASN, Cek Syaratnya Sekarang!
Resmi Ditetapkan Kemenkeu! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Non-ASN, Cek Syaratnya Sekarang!-KOMPASTV-Youtube
BACA JUGA:NEW LAUNCH SHADE! Review lavojoy Let it Glow Daily Shine Body Serum Instant Tone Up, Ada SPF 20 PA++
1. Komponen dari APBN untuk PNS dan PPPK di Instansi Pusat
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
2. Komponen dari APBD untuk PNS dan PPPK di Instansi Daerah
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan, tergantung kapasitas fiskal daerah
BACA JUGA:Mejeng di Pekalongan, Mobil Listrik Chery Omoda E5 Tampil dengan Desan Futuristik
BACA JUGA:Jadi Spot Ngabuburit Gratis, Bantaran Kali Sambong Batang Jadi Wisata Murah Favorit Masyarakat
BACA JUGA:Korban Banjir Bandang di Pekalongan Masih Hidup di Tenda, 44 Hari Pasca Banjir Bandang
Kategori PNS dan PPPK yang Tidak Menerima THR serta Gaji ke-13
Tidak semua PNS dan PPPK berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Berikut adalah kategori yang tidak menerima tunjangan tersebut:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari tempat penugasan
Non-ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya!
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur bahwa pegawai Non-ASN dapat menerima THR dan gaji ke-13 dengan memenuhi dua syarat utama:
1. Menandatangani Perjanjian Kerja dengan Pejabat yang Berwenang
Pegawai Non-ASN harus memiliki perjanjian kerja resmi yang mencantumkan hak untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13.
2. Penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Non-ASN yang ditetapkan secara resmi oleh PPK berhak menerima tunjangan tersebut meskipun belum melaksanakan tugas pokok secara penuh.
BACA JUGA:Gubernur Jateng Temui Konsulat Jenderal Australia, Bahas Rencana Kerja Sama Berbagai Bidang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

