Disway award
iklan banner Honda atas

Resmi Ditetapkan Kemenkeu! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Non-ASN, Cek Syaratnya Sekarang!

Resmi Ditetapkan Kemenkeu! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Non-ASN, Cek Syaratnya Sekarang!

Resmi Ditetapkan Kemenkeu! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Non-ASN, Cek Syaratnya Sekarang!-KOMPASTV-Youtube

BACA JUGA:NEW LAUNCH SHADE! Review lavojoy Let it Glow Daily Shine Body Serum Instant Tone Up, Ada SPF 20 PA++

1. Komponen dari APBN untuk PNS dan PPPK di Instansi Pusat

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan

2. Komponen dari APBD untuk PNS dan PPPK di Instansi Daerah

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan, tergantung kapasitas fiskal daerah

BACA JUGA:Mejeng di Pekalongan, Mobil Listrik Chery Omoda E5 Tampil dengan Desan Futuristik

BACA JUGA:Jadi Spot Ngabuburit Gratis, Bantaran Kali Sambong Batang Jadi Wisata Murah Favorit Masyarakat

BACA JUGA:Korban Banjir Bandang di Pekalongan Masih Hidup di Tenda, 44 Hari Pasca Banjir Bandang

Kategori PNS dan PPPK yang Tidak Menerima THR serta Gaji ke-13

Tidak semua PNS dan PPPK berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Berikut adalah kategori yang tidak menerima tunjangan tersebut:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara
  • Ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari tempat penugasan

Non-ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya!

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur bahwa pegawai Non-ASN dapat menerima THR dan gaji ke-13 dengan memenuhi dua syarat utama:

1. Menandatangani Perjanjian Kerja dengan Pejabat yang Berwenang

Pegawai Non-ASN harus memiliki perjanjian kerja resmi yang mencantumkan hak untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13.

2. Penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Non-ASN yang ditetapkan secara resmi oleh PPK berhak menerima tunjangan tersebut meskipun belum melaksanakan tugas pokok secara penuh.

BACA JUGA:Gubernur Jateng Temui Konsulat Jenderal Australia, Bahas Rencana Kerja Sama Berbagai Bidang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: