Disway award
iklan banner Honda atas

Resmi Ditetapkan Kemenkeu! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Non-ASN, Cek Syaratnya Sekarang!

Resmi Ditetapkan Kemenkeu! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Non-ASN, Cek Syaratnya Sekarang!

Resmi Ditetapkan Kemenkeu! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Non-ASN, Cek Syaratnya Sekarang!-KOMPASTV-Youtube

BACA JUGA:Tempatnya Bikin Betah 5 Coffee Shop di Pekalongan Ini Cocok untuk Bukber Bareng Keluarga, Harganya Terjangkau

BACA JUGA:Rekomendasi Face Serum yang Manjur Menghempaskan Flek Hitam di Wajah! Bonus Meratakan Warna kulit Agar Cerah

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kesejahteraan bagi pegawai yang memenuhi syarat.

Pastikan kalian memahami aturan dan cek apakah kalian termasuk penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini!

Itulah tadi pembahasan mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Non-ASN resmi ditetapkan oleh Kemenkeu. Semoga bermanfaat, terima kasih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: