Resmi Ditetapkan Kemenkeu! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Non-ASN, Cek Syaratnya Sekarang!
Resmi Ditetapkan Kemenkeu! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Non-ASN, Cek Syaratnya Sekarang!-KOMPASTV-Youtube
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kesejahteraan bagi pegawai yang memenuhi syarat.
Pastikan kalian memahami aturan dan cek apakah kalian termasuk penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini!
Itulah tadi pembahasan mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Non-ASN resmi ditetapkan oleh Kemenkeu. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

