Resmi Ditetapkan Kemenkeu! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Non-ASN, Cek Syaratnya Sekarang!
Resmi Ditetapkan Kemenkeu! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Non-ASN, Cek Syaratnya Sekarang!-KOMPASTV-Youtube
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan Non-ASN resmi ditetapkan oleh Kemenkeu.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK serta pegawai Non-ASN.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak semua pegawai akan mendapatkan hak tersebut.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima THR dan gaji ke-13.
Simak daftar penerima, komponen tunjangan serta kategori pegawai yang tidak berhak mendapatkannya berikut ini!
BACA JUGA:Ramadhan Berkah: Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp150.000 dengan Game Super Bird
Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah daftar penerima THR dan gaji ke-13:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Komponen THR dan Gaji ke-13
THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut rinciannya:
BACA JUGA:Lani Dwi Rejeki Pamit, Faiz Kurniawan - Suyono Siap Lanjutkan Pembangunan Batang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

