12 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Kota Pekalongan Dinyatakan Gugur, Ternyata Ini Penyebabnya
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan adanya peserta seleksi PPPK Kota Pekalongan yang dinyatakan gugur.-Istimewa -
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Sebanyak 1.175 calon mengikuti Seleksi Kompetensi (Selkom) Tahap II PPPK Kota Pekalongan tahun 2024, yang digelar selama tiga hari (19-21 Mei 2025) di Gedung Merbabu Kompleks PRPP Semarang. Dari jumlah tersebut, 12 peserta dinyatakan gugur karena tidak hadir.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut disebabkan beragam alasan pribadi, termasuk keterlambatan tiba di lokasi ujian dan keperluan mendampingi orang tua sakit.
"Sistem seleksi nasional yang terintegrasi dengan database BKN tidak memberi ruang toleransi atau ujian susulan. Mereka otomatis gugur," tegas pria yang akrab disapa Didik ini. Konsekuensinya, nama mereka tidak tercatat dalam basis data BKN dan proses seleksi berhenti.
Isi Formasi dan Jadwal Tahapan
Seleksi Tahap II ini bertujuan mengisi sisa 22 lowongan formasi PPPK Pekalongan. Pada Tahap I sebelumnya, dari 2.175 pelamar non-ASN, sebanyak 1.264 peserta mengikuti ujian dan berhasil mengisi 128 dari 150 formasi yang tersedia.
"Pengumuman kelulusan Seleksi Tahap II direncanakan pada Agustus 2025," jelas Didik. Peserta yang lulus seluruh tahap pada Tahap I akan segera menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK penuh, berlaku efektif per 1 Juli 2025.
Mengenai status 22 formasi yang diisi pada Tahap II, Pemerintah Kota Pekalongan masih menunggu kepastian dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait penyerahan SK PPPK penuh. "Kami menunggu arahan resmi Panselnas," tambah Didik.
Penegasan Status PPPK
Didik juga menggarisbawahi bahwa meskipun hak dan kewajiban ASN PPPK mendekati PNS, perbedaan tetap ada dalam beberapa aspek seperti cuti, gaji, dan tunjangan kinerja.
"Revisi Undang-Undang ASN sedang dibahas untuk menyetarakan hak dan menghindari ketimpangan," ujarnya.
Dengan sistem seleksi berbasis meritokrasi yang ketat, Pemerintah Kota Pekalongan berharap mendapatkan aparatur profesional berdedikasi tinggi guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
