Residivis Narkoba di Kota Pekalongan Ditangkap Lagi saat Jalani Bebas Bersyarat
Kedua tersangka pengedar narkoba, salah satunya merupakan residivis, saat menjalani pemeriksaan di Ruang Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota.-Istimewa-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Seorang residivis kasus narkoba berinisial SR (34), yang sedang menjalani masa pembebasan bersyarat, kembali ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota.
SR, warga Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, yang sebelumnya pernah diadili di Pengadilan Negeri Batang dan divonis 5 tahun penjara atas perkara serupa, kini diamankan karena kedapatan membawa dan atau menguasai sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang.
Ia ditangkap bersama rekannya berinisial N (42), warga Kelurahan Kuripan Yosorejo, Pekalongan Selatan, di halaman sebuah dealer kendaraan di Jalan Gajahmada, Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, pada Jumat malam, 13 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar.
Dari hasil penangkapan di lokasi kejadian dan penggeledahan di rumah SR, polisi berhasil menyita satu paket sabu dengan berat kotor 1,23 gram.
Selain itu, ditemukan empat paket ganja seberat 5,87 gram di lokasi penangkapan serta 18 paket ganja lainnya dengan berat kotor 25,89 gram di rumah tersangka. Total berat kotor ganja yang diamankan mencapai 31,76 gram.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi 285 butir obat Hexymer dalam dua paket, satu buah ponsel Infinix warna hitam dan satu ponsel Samsung warna biru, satu potong sedotan warna hitam, satu bungkus rokok, dan satu bundel plastik klip transparan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasatresnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi menyatakan bahwa kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pekalongan Kota.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya bisa mencapai belasan tahun penjara," ujar Kasatresnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Juni 2025.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Batang Ungkap Kasus Ganja, Pelaku Ditangkap Usai Dihajar Massa karena Curanmor
Iptu Iwan menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga masih melibatkan pelaku-pelaku lainnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (way)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

