539 RTLH di Kota Pekalongan Akan Direhab Tahun Ini
Dinperkim Kota Pekalongan akan merehab ratusan RTLH pada tahun 2025.-Istimewa-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) akan melakukan rehabilitasi atau bedah rumah terhadap 539 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025.
Sekretaris Dinperkim Kota Pekalongan, Khaerudin, menjelaskan bahwa program bedah rumah tersebut mencakup dua bentuk bantuan, yaitu peningkatan kualitas (rehabilitasi) dan pembangunan rumah baru.
Ia mengungkapkan, sumber pendanaan berasal dari dua pihak, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
"Sebanyak 386 unit akan direhabilitasi menggunakan anggaran APBD Kota Pekalongan, dengan bantuan sebesar Rp15 juta per unit. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp10 juta," jelasnya, Senin, 23 Juni 2025.
Sementara itu, 153 unit lainnya akan ditangani melalui DAK pemerintah pusat, dengan lokasi di wilayah Clumprit, Kelurahan Degayu.
BACA JUGA:Dinperkim Kota Pekalongan Selesaikan 114 Proyek Permukiman Senilai Rp13,5 Miliar di Tahun 2024
"Dari 153 unit tersebut, sebanyak 82 unit akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta untuk rehabilitasi, sedangkan 71 unit lainnya berupa pembangunan baru, dengan bantuan senilai Rp50 juta per unit," tambahnya.
Pendataan rumah di Kota Pekalongan saat ini sedang berlangsung untuk memperoleh data kondisi rumah sehingga bisa teridentifikasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang membutuhkan perbaikan.
Pendataan ini juga sebagai masukan dan updating data pada Aplikasi "Omahe Ndewe", yaitu aplikasi berisi pusat data tentang kondisi permukiman masyarakat yang dapat diintegrasikan dengan pajak bumi dan bangunan.
Petugas pendataan mendatangi setiap rumah warga untuk mendata kondisi rumah warga, meliputi luas rumah, jumlah kepala keluarga dalam satu rumah, sanitasi, kepemilikan tanah/rumah, kondisi bangunan rumah, dan hingga kondisi lingkungan sekitar rumah.
"Pendataan langsung terhadap rumah dimaksudkan agar Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinperkim memiliki data valid perumahan sehingga kebijakan penyelenggaraan perumahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di masyarakat," imbuh Khaerudin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

