iklan banner Honda atas

Bongkar Kredit Fiktif Rp2,3 Miliar, Kospin Jasa Pekalongan Jebloskan Oknum Karyawan ke Jeruji Besi

Bongkar Kredit Fiktif Rp2,3 Miliar, Kospin Jasa Pekalongan Jebloskan Oknum Karyawan ke Jeruji Besi

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo (kanan), didampingi Ps Kasi Humas Iptu Purno Utomo, menunjukkan barang bukti kasus penggelapan modus kredit fiktif oleh oknum karyawan Kospin Jasa, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

Kasus ini terungkap setelah tim audit Kospin Jasa Cabang Pekalongan menemukan kejanggalan dalam dokumen pendukung proses pinjaman. Salah satu contohnya adalah ditemukannya tanda tangan yang sama pada data tabungan, namun dengan nomor rekening yang berbeda.

Awal kejanggalan ditemukan oleh tim audit Kospin Jasa pada 22 Januari 2025 saat melakukan audit dan investigasi. Salah satu contoh yang mencurigakan adalah peminjaman atas nama R, di mana yang bersangkutan mengajukan pinjaman Mekar sebesar Rp20 juta, namun ditemukan adanya pinjaman lain atas namanya sebesar Rp50 juta dalam skema KUR yang tidak pernah diajukan oleh R.

Pihak Kospin Jasa kemudian melakukan audit terhadap pinjaman-pinjaman lainnya yang diajukan melalui tersangka. 

Akhirnya terungkap, ada 70 anggota yang dijadikan atas nama untuk peminjaman, meski sebenarnya anggota tersebut tidak meminjam. "Total nilainya mencapai sekirar Rp2,3 miliar, dalam kurun waktu antara Februari 2023 sampai Desember 2024," jelas Kapolres.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, yakni Kospin Jasa, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat masih berada di kantor cabang. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Pekalongan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengangkatan karyawan, slip gaji, data pencairan dana, spesimen tanda tangan, bukti transaksi, serta hasil audit internal Kospin Jasa.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," imbuh Kapolres.

Uang Dipakai untuk Judi Online

Di hadapan polisi dan awak media, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka menuturkan kalau uang tersebut sudah habis untuk kepentingannya pribadi, di antaranya untuk judi online dan 'trading'. "Iya, untuk trading dan judi online. Uangnya sudah habis semua," kata pria yang sudah menjadi karyawan di Kospin Jasa selama empat tahun tersebut.

Sementara itu, Kospin Jasa Pekalongan melalui Bagian Operasional, Respati Adi Putra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.

"Memang betul bahwa oknum karyawan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan. Sudah kami laporkan ke Polres Pekalongan Kota dan saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Respati, didampingi Bagian Legal, Moh Asad Arifuddin.

Ada dugaan penyalahgunaan dalam jabatan. Dalam hal ini, oknum karyawan tersebut melakukan penggelapan dana

BACA JUGA:Berdalih Pinjam Produk Konveksi untuk Ajukan Kredit Bank, Warga Tirto Ini justru Menjual Barang Pinjamannya

BACA JUGA:Nekat Gadai Mobil Sewaan, Ibu Rumah Tangga Didakwa Penipuan/Penggelapan

Atas kasus ini, Kospin Jasa memastikan tidak ada anggota yang dirugikan. Baik pelayanan maupun cash flow masih berjalan normal seperti biasanya, tidak ada kendala.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait